Minggu, 21 Mei 2017

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPTD UNIT PUSKESMAS BUAYAN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Pasien, dalam menerima pelayanan di UPTD Puskesmas Buayan, mempunyai hak:
1)   Mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan
2)   Mendapatkan informasi berupa :
a)    Penyakit yang diderita
b)   Tindakan medis yang akan dilakukan
c)    Kemungkinan efek samping / komplikasi akibat tindakan dan cara mengatasinya
d)   Upaya pencegahan penyakit
3)   Memperoleh informasi mengenai tata tertib / peraturan yang berlaku di Puskesmas Buayan
4)   Mendapatkan informasi tentang identitas pemberi layanan
5)   Menerima atau menolak tindakan medis setelah diberi informasi, kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat
6)   Menyampaikan keluhan / saran / kritik yang berkaitan dengan pelayanan
7)   Memperoleh layanan yang manusiawi tanpa diskriminasi.

Pasien,  dalam menerima pelayanan di UPTD Puskesmas Buayan, mempunyai kewajiban :
1)   Membawa kartu identitas (kartu berobat / KTP / Kartu Keluarga )
2)   Membawa Kartu Asuransi Kesehatan bagi yang memiliki ( KIS / BPJS /  Jamkesmas / Askes )
3)   Membayar retribusi sesuai tarif yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku
4)   Mentaati peraturan yang berlaku di Puskesmas Buayan
5)   Mengikuti alur pelayanan Puskesmas Buayan
6)   Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Buayan

7)   Mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan yang diberikan.